Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perpanjangan Waktu Pencaria korban KM. Virgo Transfort 8 Sampai 03/10/2026.

Hunian Bak Cluster Mewah di Lapas Cibinong.

Cluster Mewah di Lapas Cibinong Untuk Siapa???

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
rakyatvoice.id
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
rakyatvoice.id
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
You are at:Home»Terkini»Hunian Bak Cluster Mewah di Lapas Cibinong.
Terkini

Hunian Bak Cluster Mewah di Lapas Cibinong.

redaksiBy redaksi30 September 2026 12:58 AM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta_Rakyatvoice.id. 29/09/2026.Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Didesak Menelusuri Temuan Ombudsman Mengenai Bangunan Yang Diklaim Sebagai “Claster Rumah Mewah” di Area Lapas Kelas IIA Cibinong.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyebut klaim bahwa rumah tersebut merupakan “rumah dinas” belum menjawab persoalan sebenarnya.

Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09), Ombudsman mengklaim menemukan klaster rumah mewah—lengkap dengan fasilitas seperti apartemen—yang diduga dihuni “warga binaan”.

“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09).

“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan “warga binaan” yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan “bangunan yang tidak seharusnya ada”.

Merespons persoalan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengklaim pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan maupun pengamanan di Lapas Cibinong.

Smber : Official Ombudsman

Reporter : K. Siregar

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCluster Mewah di Lapas Cibinong Untuk Siapa???
Next Article Perpanjangan Waktu Pencaria korban KM. Virgo Transfort 8 Sampai 03/10/2026.
redaksi

Related Posts

Perpanjangan Waktu Pencaria korban KM. Virgo Transfort 8 Sampai 03/10/2026.

30 September 2026 1:35 AM

Cluster Mewah di Lapas Cibinong Untuk Siapa???

26 September 2026 1:51 PM

WALHI Hadir dalam FDG bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan – Jangan Sampai Terlewat

24 September 2026 3:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Indonesia Raya Tiga Stanza Berkumandang Dalam Resepsi Pernikahan Indra dan Mia

6 September 2026 3:51 PM85 Views

Pelajar yang Belajar Mandiri Lewat Usaha Kopi Kemasan Botol Kekinian

19 Agustus 2026 7:55 PM46 Views

Mulai Anarkis.?

28 Agustus 2026 11:39 PM35 Views
© 2026 rakyatvoice. Designed by rakyatvoice.id.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.