Jakarta_Rakyatvoice.id. 29/09/2026.Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Didesak Menelusuri Temuan Ombudsman Mengenai Bangunan Yang Diklaim Sebagai “Claster Rumah Mewah” di Area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyebut klaim bahwa rumah tersebut merupakan “rumah dinas” belum menjawab persoalan sebenarnya.
Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09), Ombudsman mengklaim menemukan klaster rumah mewah—lengkap dengan fasilitas seperti apartemen—yang diduga dihuni “warga binaan”.
“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09).
“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan “warga binaan” yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan “bangunan yang tidak seharusnya ada”.
Merespons persoalan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengklaim pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
Smber : Official Ombudsman
Reporter : K. Siregar
